Presensi Si Apik Tingkatkan Kedisiplinan dan Tanggungjawab Guru.

Author:

Kategori:

PGRI Cabang Panekan melaksanakan Sosialisasi Presensi Si Apik bersama DIKPORA Magetan, Selasa (30/6/26)

Rudi Haryadi, selaku Ketua PGRI Cabang Panekan sekaligus Koordinator Operator Kecamatan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi dan berbagai permasalahan presensi yang dialami guru selama ini.

Beliau mengatakan, ‘Selama ini banyak permasalahan (kendala) terkait Si Apik yang disampaikan kepada kami, banyak guru yang masih bingung tentang presensi mulai dari masalah kehadiran, pulang, izin (tugas) di tengah jam pelajaran, berkas apa yang diunggah, bahkan juga prosedur cuti pada aplikasi SipCuti’.

Pada hari ini kami laksanakan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari DIKPORA, supaya Bapak/Ibu Guru bisa menyampaikan langsung permasalahan yang mereka hadapi dan segera mendapatkan solusi, tambahnya.

Si Apik Tingkatkan Kedisiplinan Guru

Dalam sosialisasi kali ini, Bapak Puryadianto,S.Ap. selaku penanggungjawab Presensi Si Apik DIKPORA Magetan menyampaikan bahwa tujuan dari Si Apik adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggungjawab guru.

Beliau menyampaikan, sebelum adanya presensi Si Apik, ada guru yang bekerja kurang maksimal baik saat datang maupun pulang. Ada yang yang masih suka terlambat dan pulang sebelum waktunya.

Dengan adanya presensi Si Apik, kami berharap tanggungjawab guru dapat meningkat, guru hadir secara konsisten di sekolah, bekerja lebih maksimal, sehingga kualitas pendidikan meningkat yang akhirnya memberikan dampak positif bagi kemajuan sekolah, katanya.

Berikut ini kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Si Apik untuk meminimalkan permasalahan terkait absensi guru :

  1. Cek jam datang dan pulang di profil guru, apabila tidak sesuai bisa mengajukan reset melalui Operator Kecamatan.
  2. Rentang waktu kehadiran : Pukul 06.30 WIB – 07.00 WIB (Senin – Jumat).
  3. Rentang waktu kepulangan : Pukul 15.00 WIB – 15.30 WIB (Senin – Kamis) dan Pukul 14.30 WIB – 15.00 WIB (Jumat).
  4. Guru yang melaksanakan Dinas Luar (Tugas di tengah jam pelajaran), silakan Upload Surat Tugas dari kepala sekolah. (Apabila lebih dari 1 orang, silakan di stabilo pada nama yang bersangkutan).
  5. Cuti Sakit silakan mengunggah surat keterangan dokter (hanya berlaku 1 hari).
  6. Guru yang mengambil cuti, silakan mengunggah surat cuti.
  7. Batas waktu untuk mengunggah izin/cuti, diberi kesempatan sampai H+5.

Penulis/Editor : Supriadi

Informasi lain

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini